Sekarang kita mengenal banyak sekali nomor identitas dalam berbagai kartu identitas, misalnya KTP, SIM, KK, NPWP, Paspor, dll. Tiap kartu memiliki fungsinya sendiri dan memiliki nomor identitas sendiri, kecuali beberapa yang sudah terintegrasi seperti KTP dan KK. Begitu banyaknya kartu identitas di Indonesia inilah yang memicu terjadinya multi-identitas, yakni seseorang yang memiliki dua atau lebih nomor identitas. Kasus multi-identitas sering kita temui ketika tertangkapnya pelaku terorisme, biasanya si pelaku memiliki beberapa KTP sekaligus padahal orangnya hanya satu. Lalu adakah jalan keluarnya?
Sejak beberapa tahun lalu, di Indonesia kerap diserukan mengenai sebuah nomor identitas tunggal. Sebuah nomor unik yang merujuk pada identitas dari orang tertentu. Ide ini dilontarkan supaya proses pendataan warga dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Selain itu dengan nomor identitas tunggal diharapkan mengurangi kemungkinan seseorang dengan multi-identitas. Akan tetapi apakah masalah selesai dengan sebuah nomor identitas tunggal?
Dengan sebuah nomor identitas tunggal, dapat dengan mudah sebuah identitas disalahgunakan oleh orang lain hanya dengan mengetahui nomor identitasnya. Tindakan pencucian uang dapat dengan mudah dilakukan oleh pihak ketiga jika dia sudah mengetahui nomor identitas dari pihak pertama dan pihak kedua. Belum lagi kerumitan untuk menyinkronkan antara nomor yang lama dengan yang baru, tentu membutuhkan waktu yang cukup lama.
Menurut saya pribadi, nomor identitas tunggal merupakan solusi yang ideal bagi Indonesia dengan sistem multi-kartu identitasnya. Kita sekarang sudah memiliki KTP, SIM, KK, NPWP, BPJS, Paspor, dsb. Selain mengurangi potensi dobel identitas, nomor identitas tunggal membuat semua kartu-kartu tersebut terintegrasi sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai fasilitas pemerintah maupun swasta. Mari berbenah menyambut hari jadi Indonesia ke-71.