Indonesia memiliki jumlah penduduk sebesar 259,1 juta jiwa pada tahun 2015. Dengan total sebesar itu, 34% di antaranya alias 88 juta jiwa merupakan pengguna aktif internet dan hal tersebut terus bertambah sekitar 15% per tahun. Sepertiga lebih penduduk Indonesia dapat diklaim sudah mampu menggunakan dan memanfaatkan fasilitas internet. Berangkat dari fakta tersebut, tentunya pemerintah harus mampu memberikan pelayanan optimal salah satunya menggunakan fasilitas internet, dalam hal ini bidang e-government.
Pemerintah mengatur regulasi berinternet kita dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru-baru ini mengalami revisi terbaru untuk mengurangi penyebaran berita hoax provokatif di antara kita. Dalam regulasi tersebut pemerintah mengatur sedemikian rupa sehingga kita dapat berselancar di dunia maya dengan aman dan nyaman. Pemerintah pun proaktif memblokir ratusan ribu situs berkonten negatif seperti pornografi, perjudian, dan sebagainya. Tindakan itu dilaksanakan sebagai tanggung jawab pemerintah melindungi warganya dari hal-hal negatif.
Awal tahun 2016 ini, pemerintah juga meresmikan jaringan mobile 4G resmi digunakan di Indonesia dengan kategori TDD & FDD. Pembangunan infrastruktur pun digenjot dari daerah-daerah marjinal sehingga semuanya dapat merasakan koneksi internet yang merata dan stabil. Bapak Rudiantara selaku Menkominfo ketika mengisi acara semnas di UGM beberapa waktu yang lalu pernah mengatakan bahwasanya jika pembangunan infrastruktur internet hanya berlangsung di Pulau Jawa, niscaya kita di pulau ini akan memiliki koneksi internet minimal 10 Mbps up to 150 Mbps. Namun pemerintah mendahulukan pembangunan dari pinggir sehingga tiap daerah akan dapat merasakan kecanggihan dunia maya.
Pemerintah pun tak henti-hentinya menelurkan inovasi baru seperti e-budgeting, e-nelayan, qlue, dan sebagainya sebagai sarana pelayanan real time kepada masyarakat. Penggunaan komputer dan internet dalam menjalankan fungsi pelayanan masyarakat memberikan fleksibiltas yang tinggi dan keakuratan yang mumpuni. Selain itu, masyarakat pun mampu mengawasi kinerja pemerintah secara lebih dekat dan detail melalui website pemerintah. Urusan perizinan yang biasanya harus melewati birokrasi berpungli di kantor-kantor pun dapat dengan mudah dilakukan dengan klik-klik di berbagai website perizinan pemerintah tanpa pungli sedikit pun. Rakyat senang, pemerintah pun tenang.